Kalapas Gunungsitoli didampingi Kasubsi Registrasi Bimkemas dan Kasubsi Pelaporan memberikan pengarahan |
Berdasarkan Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan asimilasi di rumah Lapas Kelas IIB Gunungsitoli melaksanakan pengeluaran 2 (dua) orang Warga binaan masing Inisial :
- ADZ (31 Tahun) warga Lahewa Kabupaten Nias Utara, Narkotika, lama pidana 11 bulan
- IR.NST (20 Tahun) warga marpoyan Pekanbaru, curanmor, lama pidana 1.tahun 5 bulan.
Dikeluarkan dari Lapas untuk melakukan isolasi mandiri, mencegah penularan Covid 19 sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : 10 tahun 2020 tentang pencegahan ,penularan dan penanggulangan wabah covid 19 dari Lapas Gunungsitoli.
Disamping pengeluaran ini juga secara bersamaan telah menerima pelaporan ulang (telah selesai menjalani asimilasi mandiri) 2 (dua) orang klien Bapas sibolga, masing2 atas nama O.Hulu dan F.Hulu telah selesai menjalani asimilasi mandiri selama 5 bulan di kediaman masing2 tanpa cacat sedikitpun,
Kalapas Gunungsitoli berpesan untuk tetap di rumah dan patuhi protokol kesehatan serta tidak membuat pidana baru dan kepada warga binaan yang telah selesai menjalani masa asimilasi Kalapas mengucapkan selamat kembali ke masyarakat semoga pembinaan yang di jalani selama di Lapas Gunungsitoli dapat berguna di tengah-tengah masyarakat. (editor/Humaslagusit/khalisz/)
0 Komentar