GUNUNGSITOLI - Kalapas Gunungsitoli, Bapak Soetopo Barutu memberikan informasi kepada awak media tentang pemindahan beberapa orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, pada hari Jum'at (21/05/2021).
Pemindahan narapidana tersebut sudah melalui standar operasional prosedur dan sudah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, dengan nomor : W2.Pk.01.05.08-7470 tanggal 07 Mei 2021, terutama narapidana yang hukumannya di atas 10 tahun dan juga layak untuk dipindahkan, mengingat kapasitas di Lapas Klas IIB Gunungsitoli telah melebihi kapasitas penghuni," ucap Kalapas.
Laki-laki berjumlah 183 orang, perempuan 6 orang, dan anak-anak 5 orang, seharusnya kapasitas di sini hanya 185 orang.
Lanjutnya, penghuni Lapas Gunungsitoli saat ini sudah over kapasitas, dan itu salah satu alasan pemindahan ini dilakukan dan yang ke-2 mengingat pidananya tinggi, rentan stress, jenuh menjalani lama pidananya, sehingga dilakukan pertimbangan kemanusiaan dan pembinaan, sehingga dimutasikan ke Lapas yang kelasnya lebih tinggi.
Diharapkan dengan kepindahan ini warga binaan tersebut, cepat menyesuaikan diri dan mengikuti program pembinaan di tempat baru, Lapas yang lebih tinggi kapasitas dan sarana pembinaan tertentu yang lebih memadai dibandingkan narapidana yang dipindahkan berjumlah 6 orang dipindahkan ke Lapas IIA Kota Sibolga (Tapteng).
"Dari Lapas Nias Selatan 5 orang dan 1 orang dari Lapas Klas IIB Gunungsitoli. Dari Nias Selatan berinisial, T.H. kasus pembunuhan hukuman 20 tahun, A.N. kasus pembunuhan hukuman 20 tahun, A.C. kasus pencurian hukuman 15 tahun, M.D. kasus pencurian hukuman 15 tahun, A.E. kasus pencurian hukuman 15 tahun, Y.T. kasus pembunuhan hukuman 6 tahun," pungkas Kalapas Gunungsitoli, Soetopo Barutu.
sumber:
https://www.x-posenews.com/news/kalapas-gunungsitoli-pemindahan-narapidana-permasyarakatan-klas-ii-b-gunungsitoli-sudah-memenuhi-standar-prosedur/
#LagusitBersinarTrust
Tim Humas Lapas Klas IIB Gunungsitoli
0 Komentar