GUNUNGSITOLI - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli memberlakukan layanan penitipan barang & makanan selama pandemi covid-19, ketentuan yang sama berlaku di seluruh Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Kepala Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Effendi Yulianto, Bc.I.P., S.Sos., S.H., M.Si. melalui Kepala Seksi Bimbingan Napi/Anak Didik & Kegiatan Kerja, Yosua Zebua, S.E. yang membidangi layanan penitipan barang/makanan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli menegaskan kembali perihal ketentuan layanan penitipan barang/makanan dari keluarga kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kasi Binadik & Giatja menjelaskan bahwa ketentuan layanan penitipan tersebut berimplikasi positif terhadap keamanan & ketertiban di Lapas Kelas II B Gunungsitoli.
"Ketentuan ini dimaksudkan tidak untuk mempersulit keluarga penitip, titipan yang ditujukan kepada warga binaan pemasyarakatan haruslah berdasarkan jadwal, dokumen resmi penitip, & ketentuan lainnya," jelas Kasi Binadik & Giatja.
Berikut ketentuan layanan penitipan barang & makanan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli :
1. Jadwal Layanan Titipan
a. Tahanan
Senin-Rabu-Jum'at
b. Narapidana
Selasa-Kamis-Sabtu
c. Waktu Layanan
Senin-Kamis :
Pagi : 08.30 s.d. 11.45 WIB
Sore : 13.00 s.d. 14.45 WIB
Jum'at-Sabtu :
Pagi : 08.30 s.d.11.45 WIB
2. Syarat Administrasi :
Membawa fotokopi identitas resmi milik penitip/pengunjung :
a. Kartu Tanda Penduduk;
b. Kartu Keluarga;
c. Surat Izin Mengemudi;
d. Passport, atau;
e. Dokumen resmi lainnya.
3. Tidak Menerima Layanan Titipan Barang/Makanan :
a. Titipan barang dari badan usaha layanan pengiriman/on-line;
b. Penitip menggunakan identitas orang lain yang bukan miliknya;
c. Bukan pada jam layanan/pengunjung yang telah ditentukan.
#LagusitBersinarTrust
#KumhamSemakinPASTI
#OmbudsmanRI
#EffendiYulianto
Humas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli
0 Komentar