GUNUNGSITOLI - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli, Effendi Yulianto, Bc.I.P., S.Sos., S.H., M.Si. hadir pada Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kota Layak Anak Kota Gunungsitoli Dalam Rangka Percepatan & Pendampingan Evaluasi KLA Tahun 2022 di aula kantor Wali Kota Gunungsitoli, Rabu (30/3/2022).
Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Drs. Oimonaha Waruwu memberikan sambutan perihal Rapat Koordinasi Gugus Tugas KLA Kota Gunungsitoli yang relevan dengan kewajiban & tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah yang termaktub pada Ayat 4 Pasal 21 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya pada Rabu (16/3/2022), Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli turut memfasilitasi akses data Anak Didik Pemasyarakatan kepada 3 fasilitator Dinas Pengendalian Penduduk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam rangka pelaksanaan pengumpulan data dan dokumen pada kegiatan pelaksanaan evaluasi Kota Layak Anak Tahun 2022 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak RI di Kota Gunungsitoli.
0 Komentar