GUNUNGSITOLI - Perlindungan terhadap kelompok rentan dan resiko tinggi dalam hal kesehatan harus menjadi perhatian karena hak atas kesehatan merupakan salah satu hak dasar dari Hak Asasi Manusia yang harus dipenuhi oleh negara tanpa terkecuali walaupun sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara, hal ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 4 bahwa setiap Narapidana berhak atas pelayanan kesehatan dan makanan. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli, Effendi Yulianto, Bc.I.P., S.Sos., S.H., M.Si. bersama Tim Medis Lapas Kelas II B Gunungsitoli yakni Drg. Jenni R. Manik, Rita Harefa, Herly K. Telaumbanua berinteraksi langsung dengan Warga Binaan Pemasyarakatan guna mendeteksi gangguan kesehatan yang dialami oleh WBP di lapangan olahraga Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Sabtu (30/4/2022).
Setelah kegiatan senam pagi, Kalapas Kelas II B Gunungsitoli & Tim Medis berinisiatif untuk berbincang-bincang kepada WBP yang sedang duduk santai di sekitaran lapangan olahraga Lapas Kelas II B Gunungsitoli seputar keluhan kesehatan yang mereka alami. Kalapas Kelas II B Gunungsitoli menerangkan bahwa betapa pentingnya interaksi langsung Tim Medis & WBP guna memaksimalkan pelayanan kesehatan kepada WBP.
"Kegiatan interaksi Tim Medis secara langsung kepada WBP guna mendeteksi keluhan kesehatan WBP. Tidak hanya menunggu WBP datang ke klinik, kegiatan Tim Medis mendatangi langsung guna pelayanan kesehatan kepada WBP rutin dilakukan. Dari kegiatan Tim Medis pagi ini, terdapat beberapa keluhan WBP yang berhasil diserap yakni terkait keluhan kesehatan kulit, pencernaan, dan penglihatan. Tim Medis Lapas Kelas II B Gunungsitoli secara langsung memberikan penanganan medis terhadap keluhan kesehatan WBP yakni pemberian obat dan rekomendasi gaya hidup sehat," terang Kalapas Kelas II B Gunungsitoli.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI telah menerbitkan standar pelayanan dan perawatan kesehatan bagi kelompok rentan dan risiko tinggi. Selanjutnya, Kalapas Kelas II B Gunungsitoli menerangkan bahwa standar pelayanan dan perawatan kesehatan tersebut merupakan amanat UU No. 12 Tahun 1995 dan sesuai kebijakan Internasional dalam perlindungan bagi Narapidana/Tahanan.
"Standar pelayanan dan perawatan kesehatan bagi kelompok rentan dan resiko tinggi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memiliki sasaran pada pelaksanaannya yakni penderita sirosis hepatitis, gangguan jiwa berat, kanker, jantung, hipertensi, stroke, diabetes melitus, gagal ginjal, dan cacat tubuh. Berkaitan dengan pemenuhan hak atas kesehatan, kelompok rentan terdiri dari anak, wanita, lansia dan penderita penyakit risiko tinggi memiliki kebutuhan kesehatan khusus yang harus dibedakan dari WBP/Tahanan pada umumnya. Pelayanan dan perawatan kesehatan kepada WBP di Lapas/Rutan sangatlah relevan dengan kebijakan internasional dalam perlindungan bagi Narapidana/Tahanan yang mencakup beberapa aspek seperti kesehatan diri, makanan, dan layanan-layanan kesehatan," pungkas Kalapas Kelas II B Gunungsitoli.
#LagusitBersinarTrust
#KumhamPASTI
#OmbudsmanRI
#EffendiYulianto
Humas Lapas Kelas II B Gunungsitoli
0 Komentar