GUNUNGSITOLI - Petugas Registrasi Lapas Gunungsitoli laksanakan pengambilan data kepada 2 orang Tahanan baru (15/09/2022). Kedua Tahanan baru tersebut sedang dalam Tahap Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum karena melakukan Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 KUHPidana. Tahanan baru tersebut sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, swab antigen, pemeriksaan badan dan barang bawaan serta kelengkapan Surat Penahanan.
Selanjutnya
Petugas Registrasi melakukan penginputan data Tahanan, baik melalui aplikasi Sistem
Database Pemasyarakatan (SDP) maupun pada buku registrasi. Dalam penginputan
tersebut, Petugas Registrasi memastikan bahwa data yang diterima dan diinput
adalah valid dan benar.
0 Komentar