189 Narapidana Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Terima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2024, 2 Narapidana Langsung Bebas











GUNUNGSITOLI - Sebanyak 189 Narapidana Lapas Kelas IIB Gunungsitoli terima Remisi Umum Bagi Narapidana Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan, 2 diantaranya langsung bebas pada hari ini, tepat pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke 79 Tahun 2024 (17/08/2024).


Acara Penyerahan Remisi dihadiri secara langung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Herry H. Simatupang, SH, Walikota Gunungsitoli Sowa'a Laoli, S.E., M.Si, Forkompida Kota Gunungsitoli, Petugas Pemasyarakatan dan Warga Binaan.


Pemberian Remisi ini sebagai bentuk pemenuhan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai implementasi Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Pemberian remisi ini diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi Syarat Admnistratif  dan Syarat Substantif diantaranya aktif mengikuti pembinaan di dalam Lapas/Rutan/LPKA, berkelakuan baik dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.


Pemberian Remisi ini GRATIS dan tidak dipungut biaya apapun. Semoga Warga Binaan Pemasyarakatan dapat selalu berperan aktif dalam kegiatan pembinaan, terus mengembangkan potensi diri dan mematuhi Peraturan dan Tata Tertib di dalam Lapas/Rutan/LPKA, sehingga dapat menjadi bekal mental positif ketika kembali ke lingkungan masyarakat.


#kemenkumhamri #lapasgunungsitoli #Humaslapasgunungsitoli #LagusitBersinar #LagusitPastiWBK  #KumhamPASTI #OmbudsmanRI #HerrySimatupang #ZonaIntegritas #KemenkumhamSumut

Posting Komentar

0 Komentar