Lapas Gunungsitoli Kantongi Tanda Daftar LPK dari Dinas Perdagangan Dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli



Gunungsitoli | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli menerima secara resmi Surat Tanda Daftar Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dari Dinas Perdagangan Dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli, bertempat di kantor Dinas Perdagangan Dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli (5/8/2024). 


Kepala Lapas Kelas IIB Gunungsitpli, melalui Kepala Seksi (Kasi) Kegiatan Kerja (Giatja), Yosua Zebua mengatakan, penerbitan Tanda Daftar LPK pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan ini merupakan salah satu Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia Tahun 2024 khususnya pada poin peningkatan pembinaan Narapidana, Latihan Kerja dan produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Kedepannya tanda daftar LPK yang merupakan hasil koordinasi dengan Dinas Perdagangan Dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli ujarnya. 


Selanjutnya, Diterangkan Yosua, ini akan dijadikan landasan legalitas pada kegiatan pelatihan kerja dan produksi. Tujuannya tentu untuk memberikan beragam pembinaan kemandirian dan keterampilan bersertifikat kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar mampu meningkatkan kompetensi dan bekal ketika bebas dan kembali ke tengah tengah masyarakat, pungkasnya. (KZ)


#kemenkumhamri #lapasgunungsitoli #Humaslapasgunungsitoli #LagusitBersinar #LagusitPastiWBK  #KumhamPASTI #OmbudsmanRI #HerrySimatupang #ZonaIntegritas #KemenkumhamSumut

Posting Komentar

0 Komentar