Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli mengadakan Sidang TPP Re-Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB)





Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli mengadakan Sidang TPP Re-Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) sebagai bentuk pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.


Pelaksanaan Sidang TPP dihadiri langsung oleh Bapak Kalapas Kelas IIB Gunungsitoli, Ketua Sidang TPP, Sekretaris, dan beserta anggota Tim TPP, berlokasi di Ruang Pertemuan Sidang TPP Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.


Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dilaksanakan untuk pengusulan 13 (tiga) orang WBP untuk memperoleh Program Re-Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) dengan memperhatikan terpenuhinya kelengkapan syarat Administratif dan Subtantif.


Pada prinsipnya, anggota sidang TPP “setuju” kepada pengusulan 13 (tiga belas) orang Warga Binaan Pemasyarakatan. Ketua Sidang menyampaikan agar WBP yang diusulkan memperoleh re-integrasi tetap menjaga ketertiban didalam Lapas.


Warga Binaan Pemasyarakatan tetap mengikuti setiap program pembinaan serta siap untuk mematuhi aturan yang ada, tidak melanggar Keamanan dan tata tertib di dalam Lapas  sampai bebas.


Kegiatan sidang pun berlangsung lancar dan kondusif, kegiatan sidang TPP ditutup dengan kesimpulan dan rekomendasi pendapat dari seluruh Anggota TPP.


#kemenkumhamri #lapasgunungsitoli #Humaslapasgunungsitoli #LagusitBersinar #LagusitPastiWBK  #KumhamPASTI #OmbudsmanRI #HerrySimatupang #ZonaIntegritas #KemenkumhamSumut

Posting Komentar

0 Komentar