Peringati Natal 2024, 132 Orang Narapidana Dan Anak Binaan Di Lapas Gunungsitoli Dapat Remisi Khusus











GUNUNGSITOLI - Dalam rangka perayaan Hari Raya Natal Tahun 2024, Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Kantor Wilayah Sumatera Utara memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 132 narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat. Kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak WBP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya perbaikan diri yang dilakukan narapidana dan anak binaan selama menjalani program pembinaan di Lapas. 


Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana dan anak binaan beragama Kristen/Katolik yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Setelah melalui proses verifikasi, 132 narapidana dan anak binaan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima remisi.


Rincian Besaran Remisi:
15 hari: 29 orang
1 bulan: 80 orang
1 bulan 15 hari: 20 orang
2 bulan: 3 orang

Total : 132 orang


Kalapas Gunungsitoli, Herry Simatupang menyampaikan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana. "Remisi diberikan kepada pemeluk agama Nasrani yang berkelakuan baik, semoga tetap dapat menjalani masa pidana dan pembinaan dengan baik hingga nanti kembali ke tengah masyarakat," ucapnya.


#kemenkumhamri #lapasgunungsitoli #Humaslapasgunungsitoli #LagusitBersinar #LagusitPastiWBK  #KumhamPASTI #OmbudsmanRI #HerrySimatupang #ZonaIntegritas #KemenkumhamSumut

Posting Komentar

0 Komentar