*Lapas Kelas IIB Gunung Sitoli Laksanakan Sidang TPP bagi 87 Narapidana Usul Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2025*





Gunung Sitoli, 7 Maret 2025 – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sitoli menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk 87 Narapidana, dengan materi sidang berupa Usul Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025. Sidang ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa pemberian remisi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.


Sidang yang dilaksanakan di ruang sidang Lapas Kelas IIB Gunung Sitoli ini bertujuan untuk mengevaluasi kelayakan Narapidana dalam menerima remisi khusus, yang merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan sebagai penghargaan terhadap perilaku baik selama menjalani masa tahanan. Pemberian remisi ini sesuai dengan Pasal 10 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengatur pemberian remisi bagi Narapidana yang telah menjalani 6 bulan masa pidana, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif lainnya.


Tonggo Butarbuar, S.H., M.H., Kepala Lapas Kelas IIB Gunung Sitoli menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan hak bagi Narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif. "Setiap Narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus harus memenuhi dua jenis syarat, yaitu syarat substantif, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurllnan tingkat risiko, serta syarat administratif yang mencakup kelengkapan dokumen dan pelaksanaan hukum yang sesuai," ujar Kepala Lapas.


Selama sidang, setiap Narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi akan dievaluasi secara cermat berdasarkan catatan perilaku, tingkat partisipasi dalam kegiatan pembinaan, serta kelengkapan administratif serta kesesuaian dengan syarat substantif. TPP berperan penting dalam memastikan bahwa pemberian remisi dilakukan secara transparan dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.


Sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Pemasyarakatan, pemberian remisi ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi hukuman Narapidana, tetapi juga untuk mendorong mereka agar terus memperbaiki diri dan berintegrasi kembali ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman. Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri menjadi bentuk apresiasi bagi Narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif dan kontribusi terhadap program pembinaan di Lapas.


Dengan dilaksanakannya sidang TPP ini, Lapas Kelas IIB Gunung Sitoli memastikan bahwa proses pemberian remisi sesuai dengan aturan undang-undang, memberikan kesempatan kepada Narapidana yang memenuhi syarat untuk merayakan Idul Fitri dengan lebih bermakna, serta memberikan motivasi bagi mereka untuk terus berbuat baik dalam masa hukuman dan pasca-pidana. Sebagai informasi, pemberian remisi bagi Narapidana tidak dipungut biaya apapun atau Gratis


#kemenimipasri

#Ditjenpas

#lapasgunungsitoli #Humaslapasgunungsitoli #LagusitBersinar #LagusitPastiWBK  #KumhamPASTI #OmbudsmanRI #TonggoButarbutar

#ZonaIntegritas

Posting Komentar

0 Komentar