Narapidana Lapas Kelas IIB Gunung Sitoli Menjalani Cuti Bersyarat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022





Gunung Sitoli [12 Maret 2025] – Seorang narapidana yang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Gunung Sitoli resmi memperoleh kesempatan untuk menjalani Cuti Bersyarat (CB). Keputusan ini diambil setelah Narapidana tersebut memenuhi syarat yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Cuti Bersyarat diberikan setelah narapidana menjalani 2/3 masa hukumannya dengan menunjukkan perilaku baik dan berpartisipasi aktif dalam berbagai program pembinaan yang disediakan oleh pihak lapas. Dalam hal ini, Narapidana tersebut telah memenuhi kriteria untuk mendapatkan kesempatan tersebut.


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa Cuti Bersyarat merupakan salah satu bentuk pelaksanaan pemasyarakatan yang bertujuan untuk memberi kesempatan kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif untuk beradaptasi kembali dengan masyarakat. Program ini juga bertujuan untuk memfasilitasi reintegrasi sosial narapidana secara bertahap, mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, serta memberikan kesempatan kepada narapidana untuk lebih dekat dengan keluarga mereka, sehingga dapat mempersiapkan diri menghadapi kehidupan setelah menjalani hukuman.


Pelaksanaan Cuti Bersyarat ini juga memiliki tujuan yang lebih besar, yaitu untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang berbasis pembinaan dan rehabilitasi, bukan hanya hukuman semata. Dengan demikian, diharapkan narapidana yang mendapat Cuti Bersyarat akan lebih siap dan termotivasi untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat. Pengawasan tetap dilakukan secara ketat selama masa cuti, untuk memastikan narapidana tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban umum.


#kemenimipasri

#Ditjenpas

#lapasgunungsitoli #Humaslapasgunungsitoli #LagusitBersinar #LagusitPastiWBK  #KumhamPASTI #OmbudsmanRI #TonggoButarbutar

#ZonaIntegritas

Posting Komentar

0 Komentar