JADWAL LAYANAN KUNJUNGAN DAN PENITIPAN BARANG
GUNUNGSITOLI - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli memberlakukan layanan penitipan barang & makanan selama pandemi covid-19, ketentuan yang sama berlaku di seluruh Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Kepala Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Effendi Yulianto, Bc.I.P., S.Sos., S.H., M.Si. melalui Kepala Seksi Bimbingan Napi/Anak Didik & Kegiatan Kerja, Yosua Zebua, S.E. yang membidangi layanan penitipan barang/makanan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli menegaskan kembali perihal ketentuan layanan penitipan barang/makanan dari keluarga kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kasi Binadik & Giatja menjelaskan bahwa ketentuan layanan penitipan tersebut berimplikasi positif terhadap keamanan & ketertiban di Lapas Kelas II B Gunungsitoli.
"Ketentuan ini dimaksudkan tidak untuk mempersulit keluarga penitip, titipan yang ditujukan kepada warga binaan pemasyarakatan haruslah berdasarkan jadwal, dokumen resmi penitip, & ketentuan lainnya," jelas Kasi Binadik & Giatja.
Berikut ketentuan layanan penitipan barang & makanan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli :
1. Jadwal Layanan Kunjungan dan Penitipan Barang
a. Tahanan : Senin, Rabu dan Jum'at
b. Narapidana: Selasa, Kamis dan Sabtu
c. Waktu Layanan
- Senin-Kamis :
Pagi : 08.30 s.d. 11.45 WIB
Sore : 13.00 s.d. 14.45 WIB
- Jum'at-Sabtu :
Pagi : 08.30 s.d.11.45 WIB
Sore : -
- Layanan Kunjungan dan Penitipan barang tidak tersedia pada hari minggu dan hari libur/tanggal merah.
2. Syarat Administrasi :
Membawa 1 lembar fotokopi identitas milik penitip/pengunjung : Kartu Tanda Penduduk; Kartu Keluarga atau dokumen resmi lainnya.
3. Ketentuan:
- Dilarang keras menitipkan barang/benda tajam, HP, narkoba serta barang lainnya yang dilarang menurut undang-undang yang berlaku;
- Layanan TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun (GRATIS).
- Selama kegiatan layanan wajib mengikuti protokol kesehatan.
0 Komentar