JADWAL LAYANAN KUNJUNGAN DAN PENITIPAN BARANG


GUNUNGSITOLI - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli memberlakukan layanan penitipan barang & makanan selama pandemi covid-19, ketentuan yang sama berlaku di seluruh Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Kepala Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Effendi Yulianto, Bc.I.P., S.Sos., S.H., M.Si. melalui Kepala Seksi Bimbingan Napi/Anak Didik & Kegiatan Kerja, Yosua Zebua, S.E. yang membidangi layanan penitipan barang/makanan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli menegaskan kembali perihal ketentuan layanan penitipan barang/makanan dari keluarga kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kasi Binadik & Giatja menjelaskan bahwa ketentuan layanan penitipan tersebut berimplikasi positif terhadap keamanan & ketertiban di Lapas Kelas II B Gunungsitoli.

"Ketentuan ini dimaksudkan tidak untuk mempersulit keluarga penitip, titipan yang ditujukan kepada warga binaan pemasyarakatan haruslah berdasarkan jadwal, dokumen resmi penitip, & ketentuan lainnya," jelas Kasi Binadik & Giatja.

Berikut ketentuan layanan penitipan barang & makanan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli :

1. Jadwal Layanan Kunjungan dan Penitipan Barang

    a. Tahanan : Senin, Rabu dan Jum'at

    b. Narapidana: Selasa, Kamis dan Sabtu

    c. Waktu Layanan

  • Senin-Kamis :

            Pagi : 08.30 s.d. 11.45 WIB

            Sore : 13.00 s.d. 14.45 WIB

  •  Jum'at-Sabtu :

            Pagi : 08.30 s.d.11.45 WIB

            Sore : -

  • Layanan Kunjungan dan Penitipan barang tidak tersedia pada hari minggu dan hari libur/tanggal merah.


2. Syarat Administrasi :

Membawa 1 lembar fotokopi identitas milik penitip/pengunjung : Kartu Tanda Penduduk; Kartu Keluarga atau dokumen resmi lainnya.


3. Ketentuan:

  • Dilarang keras menitipkan barang/benda tajam, HP, narkoba serta barang lainnya yang dilarang menurut undang-undang yang berlaku;
  • Layanan TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun (GRATIS).
  • Selama kegiatan layanan wajib mengikuti protokol kesehatan.

Posting Komentar

0 Komentar