LAYANAN TERPADU SATU PINTU (LTSP)

 



Layanan Terpadu Satu Pintu dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang terintegrasi dalam satu kesatuan proses melalui satu pintu. Penyelenggaraan LTSP ini senantiasa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dasar berupa keterpaduan, efektif, efisien, ekonomis, koordinasi, akuntabilitas, dan aksesibilitas.

Lembaga pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli menyediakan Layanan Terpadu Satu Pintu diantaranya
  1. Layanan Kunjungan (Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan menyediakan layanan penitipan barang dan dan layanan tatap muka dialihkan ke layanan Video Call dan TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN)
  2. Layanan Informasi
  3. Layanan Pengaduan

Posting Komentar

0 Komentar