Layanan Terpadu Satu Pintu dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang terintegrasi dalam satu kesatuan proses melalui satu pintu. Penyelenggaraan LTSP ini senantiasa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dasar berupa keterpaduan, efektif, efisien, ekonomis, koordinasi, akuntabilitas, dan aksesibilitas.
Lembaga pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli menyediakan Layanan Terpadu Satu Pintu diantaranya
- Layanan Kunjungan (Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan menyediakan layanan penitipan barang dan dan layanan tatap muka dialihkan ke layanan Video Call dan TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN)
- Layanan Informasi
- Layanan Pengaduan
0 Komentar