Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli awalnya bernama Rumah Penjara di bawah naungan Direktorat Jawatan Kepenjaraan Departemen Kehakiman Republik Indonesia. sejalan dengan perkembangan zaman dengan di bentuknya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tahun 1964 berubah nama dengan sebutan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gunungsitoli, institusi ini awalnya di bangun oleh pemerintah Kolonial Belanda pada tahun ± 1925, difungsikan sebagai penjara bagi masyarakat pribumi yang melakukan kejahatan atau perlawanan bagi pemeritahan Kolonial Belanda pada masa itu. Lokasi Rutan Kelas IIB Gunungsitoli berada di jalan Soekarno Kota Gunungsitoli, hingga pada tahun 1992 Rutan kelas IIB Gunungsitoli berpindah alamat ke Jalan Dolok Martimbang No.19 Desa Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli di resmikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kehakiman Sumatera Utara Sofumbowo Larosa,SH. Perubahan nomenklatur organisasi dari Rutan Kelas IIB Gunungsitoli berubah menjadi Lembaga Pemasyarkatan (LAPAS) Kelas II B Gunungsitoli pada tahun 2007 yang dipimpin oleh Bapak Legirantoro,BA. dan saat ini di pimpin oleh Bapak Effendi Yulianto, Bc.I.P., S.Sos., S.H., M.Si.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli saat ini berada di Jalan Dolok Martimbang No.19 Desa Hilina’a Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Dengan Luas 7.500 m2 dengan kapasitas hunian 181 orang.dan saat ini di huni 235 orang Narapidana (193 dan 42 orang Tahanan), sehingga Jumlah WBP eksisting yaitu 235 orang.
Pada hari Senin 28 maret 2005, Pulau Nias di guncang oleh gempa tektonik berkekuatan 8,7 SR yang mengakibatkan kerusakan mahadahsyat di Pulau Nias yang menelan ribuan korban jiwa dan harta, tak terkecuali bangunan Lapas (masih bernama Rutan saat itu) mengakibatkan rusak berat dan pada tahun 2017 Lapas ini baru di Rehabilitasi Total dengan bangunan Standar Lapas pada umumnya.
0 Komentar