STRUKTUR ORGANISASI

STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA LAKSANA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB GUNUNGSITOLI

 

A. KEPALA LEMBAGA PEMASYARAKATAN

1.

IKHTIAR JABATAN

:

Merencanakan kegiatan operasional dan  mengkoordinasikan, mengelola dan mengarahkan tugas dibidang Pemasyarakatan dalam rangka pencapaian tujuan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli.

2.

URAIAN TUGAS

:

 

 

2.1.

Merencanakan kegiatan operasional bidang Lembaga Pemasyarakatan Klas II B  sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.

 

2.2.

Mengkoordinasikan tugas dibidang pembinaan narapidana, kegiatan kerja, administrasi keamanan dan tata tertib serta penjagaan, memelihara keamanan dan ketertiban, administrasi kepegawaian,keuangan serta urusan rumah tangga dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli  sesuai tugas pokok dan fungsinya untuk dapat ditindaklanjuti.

 

2.3.

Membina kinerja bawahan dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli  dengan mengadakan pertemuan/rapat secara berkala agar diperoleh kinerja sesuai yang diharapkan.

 

2.2.

Mengevaluasi usul draft kebutuhan pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli  sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagai upaya peningkatan kinerja pegawai.

 

2.5.

Menilai dan mengesahkan penilaian pekerjaan pejabat dan pegawai bawahan dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli .

 

2.6.

Mengarahkan pelaksanaan dalam pengelolaan anggaran rutin dan anggaran pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli  sesuai peraturan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas.

 

2.7.

Mengkoordinasikan tugas dibidang pemasyarakatan dengan pemerintah daerah dan instansi yang terkait.

 

2.8.

Melakukan Pengawasan Melekat (WASKAT) dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan  Kelas IIB Gunungsitoli .

 

2.9.

Mengkoordinasikan penyelenggaran  penyusunan laporan pelaksanaan tugas dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli  sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan akuntabilitas kinerja.

 

2.10.

Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh Kepala Kantor Wilayah dibidang pemasyarakatan.



B. KEPALA SATUAN PENGAMANAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN (KPLP)

1.

IKHTIAR JABATAN

:

Merencanakan operasional pelaksanaan tugas pengamanan dan ketertiban dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli  agar tercipta suasana kerja yang kondusif.

2.

URAIAN TUGAS

:

 

 

2.1.

Merencanakan kegiatan Kerja Satuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan evaluasi kerja tahun lalu sebagai pedoman operasional kerja.

 

2.2.

Mengatur pembagian tugas Satuan pengamanan berdasarkan tugas pokok dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas

 

2.3.

Mengawasi pelaksanaan tugas pengamanan dan pengawasan penerimaan, penempatan dan pengeluaran tahanan/narapidana sesuai peraturan yang berlaku.

 

2.4.

Memberi petunjuk kepada Satuan Pengamanan berdasarkan rencana kerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya.

 

2.5.

Mengkoordinasikan pemeliharaan keamanan dan ketertiban Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli  agar tercipta suasana keamanan ketertiban yang kondusif..

 

2.6.

Memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahan  yang dituangkan dalam bentuk DP3.

 

2.7.

Melakukan pembinaan pegawai dalam lingkungan Satuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan agar terciptanya pelaksanaan disiplin kerja.

 

2.8.

Membuat laporan kerja harian  Satuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan dari bawahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan laporan kepada Kepala Lapas.

 

2.9.

Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.


C. KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA (KASUBBAG TU)

1.

IKHTIAR JABATAN

:

Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas ketata usahaan dibidang umum, kepegawaian dan keuangan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli  sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka pelayanan administratif.

2.

URAIAN TUGAS

:

 

 

2.1.

Menyusun rencana kerja Bagian Tata Usaha Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli . Untuk Program 1 tahun ke depan

 

2.2.

Membagi tugas kepada bawahan berdasarkan kegiatan ketatausahaan  sebagai panduan dalam melaksanakan tugas.

 

2.3.

Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan Tugas pokok dan fungsi masing masing agar dapat melaksanakan kegiatan ketata usahaan meliputi persuratan, umum, rumah tangga dan kepegawaian.

 

2.4.

Mengkoordinasikan kegiatan ketatausahaan untuk memperlancar pelaksanaan tugas.

 

2.5.

Melakukan penggunaan dan pemeliharaan kendaraan dinas,serta administrasi biaya sebagai bahan pertanggung jawaban penggunaan kendaraan dinas.

 

2.6.

Menyelenggarakan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor dan rumah dinas sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.

 

2.7.

Menyelenggarakan pelaksanaan penghapusan atau penjualan alat perlengkapan kantor dan kendaraan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

2.8.

Mengkoordinasikan penyusunan dan pengelolaan RKAKL sebagai bahan penyediaan dana kegiatan dan dasar penerbitan DIPA Lembaga Pemasyarakatan Klas II B

 

2.9.

Meneliti kelengkapan dan kebenaran konsep SPM beban sementara, beban tetap dan SPM belanja pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

2.10.

Melaksanakan pencairan dana berdasarkan SP2D yang diterima.

 

2.11.

Melakukan pembayaran atas tagihan beban anggaran belanja rutin.

 

2.12.

Melaksanakan pemotongan pajak pada setiap pengeluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

2.13.

Meneliti kelengkapan dan kebenaran konsep register penutupan kas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

2.14.

Memeriksa dan meneliti Surat Pertanggung Jawaban ( SPJ ) penggunaan anggaran rutin maupun proyek sesuai dengan bukti-bukti pengeluarannya.

 

2.15.

Menyelenggarakan pembukuan atas SPJ ke dalam Buku Kas Umum atau buku-buku pembantu lainnya untuk dilakukan perhitungan dan verifikasi dengan mengetahui perkembangan realisasi anggaran yang telah disediakan.

 

2.16.

Menganalisa data Kepegawaian untuk usul formasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli  sebagai bahan usulan ke Kantor Wilayah.

 

2.17.

Menganalisa data Kepegawaian dan usulan-usulan untuk mengikuti DIKLAT pegawai sesuai dengan petunjuk atasan.

 

2.18.

Menyusun daftar nama-nama Calon Pegawai yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti Latihan Prajabatan.

 

2.19.

Menganalisa data Kepegawaian untuk menyiapkan calon peserta Ujian Dinas Tk.I dan II.

 

2.20.

Menyusun usul pemberian penghargaan, tanda kehormatan dan mengurus kesejahteraan pegawai.

 

2.21.

Melakukan permintaan atau usul pemberian KARPEG bagi Calon Pegawai yang telah diangkat PNS ke SEKJEN / KANWIL.

 

2.22.

Meneliti data Kepegawaian untuk menyiapkan Daftar Urut Kepangkatan pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli .

 

2.23.

Menyiapkan surat permintaan pengujian kesehatan bagi Calon PNS kepada Dokter Penguji Kesehatan atau Team Penguji Kesehatan Calon Pegawai yang akan diangkat menjadi PNS dalam lingkungan Lapas  Klas II B .

 

2.24.

Menyiapkan surat usul ke Kakanwil tentang pengangkatan dan mutasi pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli .

 

2.25.

Menyiapkan penyelenggaraan Sumpah Pegawai Negeri dan Sumpah Jabatan serta Pelantikan Jabatan Eselon IV dan V.

 

2.26.

Melaksanakan pengusulan kenaikan pangkat pegawai dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli .

 

2.27.

Melakukan pengusulan pengangkatan dalam jabatan struktural sesuai petunjuk atasan.

 

2.28.

Melaksanakan pengusulan pemindahan pegawai.

 

2.29.

Melakukan pengusulan peserta pegawai dilingkungan Lapas Klas IIB  kepada kakanwil.

 

2.30.

Melaksanakan pengusulan pemberhentian pegawai.

 

2.31.

Melakukan pembinaan pegawai dalam lingkungan Lapas  Klas II B .

 

2.32.

Mengkoordinasikan penyiapan bahan tanggapan RASTAF A sebagai bahan petunjuk penyelesaian masalah sesuai bidang tugasnya.

 

2.33.

Menilai, mengesahkan penilaian pelaksanaan pekerjaan pejabat bawahan.

 

2.34.

Melakukan pengawasan melekat (WASKAT) dalam lingkungan Bagian Tata Usaha.


D. KEPALA SEKSI BIMBINGAN NARAPIDANA/ ANAK DIDIK  DAN KEGIATAN KERJA (KASI BINADIK DAN GIATJA)

1.

IKHTIAR JABATAN

:

Merencanakan dan mengkoordinasikan  kegiatan pada Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja  sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan peraturan  agar tertib admnistrasi dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli  .

2.

URAIAN TUGAS

:

 

 

2.1.

Menetapkan rencana kerja

 

2.2.

Melaksanakan administrasi / pencatatan Napi baru sesuai data yang diterima

 

2.3.

Mengatur dan mengadministrasi kunjungan keluarga Napi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 

2.4.

Melaksanakan administrasi / pencatatan Napi yang akan bebas sesuai prosedur yang berlaku.

 

2.5.

Menyelenggarakan bimbingan dan pembinaan mental / rohani dan fisisk serta perawatan kesehatan Napi / anak didik.

 

2.6.

Menyiapkan pemberian cuti pelepasan bagi Napi yang telah memenuhi persyaratan.

 

2.7.

Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas LP dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. 

 

2.8.

melaksanakan bimbingan kerj serta mengelola hasil kerja Napi sesuai prosedur yang berlaku dalam rangka menunjang kegairahan kerja Napi.

 

2.9.

Melakukan dan mengesahkan penilaian pelaksanaan.

 

2.10.

Melakukan pembinaan pegawai dalam lingkungan seksi.

 

2.11.

Mengkoordinasikan ketata usahaan dalam lingkungan seksi.

 

2.12.

Menyiapkan bahan RASTAF A;

 

2.13.

Melakukan WASKAT dalam lingkungan Seksi.

 

2.14.

Melakukan RTL (yang tertuang dalam LHP)

 

2.15.

Melaksanakan tgas lain yang diberikan oleh atasan

 

2.16.

Menyiapkan dan menyusun laporan.



E. KEPALA SEKSI ADMINISTRASI KEAMANAN DAN TATA TERTIB

1.

IKHTIAR JABATAN

:

Merencanakan operasional pelaksanaan tugas Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli  agar tercipta suasana kerja yang kondusif

2.

URAIAN TUGAS

:

 

 

2.1.

Merencanakan kegiatan Kerja Seksi Adm. Kamtib pada Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan evaluasi kerja tahun lalu sebagai pedoman operasional kerja.

 

2.2.

Mengatur pembagian tugas penjagaan pada Satuan pengamanan berkoordinasi dengan Kasatpam Lapas berdasarkan tugas pokok dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

 

2.3.

Mengawasi pelaksanaan tugas pengamanan dan pengawasan terhadap kebersihan lingkungan di dalam dan di luar Lapas sesuai peraturan yang berlaku.

 

2.4.

Memberi petunjuk kepada Kepala Subseksi Pelaporan dan Tata Tertib dan Kasubsi Keamanan berdasarkan rencana kerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya.

 

2.5.

Mengkoordinasikan pemeliharaan alat dan sarana pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli agar tercipta suasana keamanan ketertiban yang kondusif.

 

2.6.

Memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahan yang dituangkan dalam bentuk DP3.

 

2.7.

Melakukan pembinaan pegawai dalam lingkungan Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan agar terciptanya pelaksanaan disiplin kerja.

 

2.8.

Membuat laporan kerja harian Seksi Adm. Kamtib Lembaga Pemasyarakatan dari bawahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan laporan kepada Kepala Lapas.

 

2.9.

Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.


F. KEPALA URUSAN UMUM

1.

IKHTIAR JABATAN

:

Melaksanakan urusan tata persuratan, perlengkapan dan kerumah tanggaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli  untuk memberikan pelayanan administratif dan fasilitatif

2.

URAIAN TUGAS

:

 

 

2.1.

Menyusun rencana kerja Urusan umum Umum.

 

2.2.

Mengkoordinasikan pendistribusian, pengelolaan atas surat masuk dengan sistem kartu kendali untuk memperlancar penerimaan informasi.

 

2.3.

Mengkoordinasikan pengetikan surat-surat keluar dilingkungan Urusan Umum.

 

2.4.

Mengkoordinasikan pengiriman surat keluar untuk memperlancar penyampaian informasi.

 

2.5.

Meneliti konsep pertanggungjawaban peng-gunaan biaya pengiriman surat dinas.

 

2.6.

Mengklasifikasikan arsip dan dokumen dilingkungan Sub Bagian Umum.

 

2.7.

Menyelenggarakan urusan kearsipan dan dokumentasi dengan mengatur kegiatan penyediaan, pelayanan peminjaman, penyimpanan dan pemeliharaan arsip surat-surat dan dokumen kantor.

 

2.8.

Meneliti dan mengkoreksi konsep surat yang berkaitan dengan tugas urusan kantor.

 

2.9

Menyelenggarakan pemeliharaan kendaraan dinas agar selalu dalam keadaan siap untuk digunakan.

 

2.10

Mengatur penggunaan kendaraan dinas untuk menunjang kelancaran tugas.

 

2.11

Menyelenggarakan administrasi biaya pemeliharaan kendaraan dinas sebagai sebagai bahan pertanggung jawaban penggunaan kendaraan dinas.

 

2.12

Menyelenggarakan pemeliharaan alat per-lengkapan kantor, gedung kantor dan rumah dinas sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.

 

2.13

Menyelenggarakan pemeliharaan pesawat telepon, listrik, air dan kebersihan ruangan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

 

2.14

Meneliti berkas tagihan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor, rumah dinas dan biaya langganan telepon untuk mendapatkan penyelesaian pembayaran.

 

2.15

Menyelesaikan pelaksanaan penghapusan atau penjualan perlengkapan kantor dan kendaraan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

2.16

Mempersiapkan dan menyelenggarakan pengurusan perjalanan dinas dalam rangka kelancaran tugas.

 

2.17

Mengkoordinasikan penyusunan Usulan RKKAL Proyek sebagai bahan penyediaan dana pembangunan.

 

2.18

Mengkoordinasikan pengolahan usulan RKKAL Proyek sebagai  dasar penerbitan DIPA.

 

2.19

Melakukan pembinaan pegawai dalam lingkungan Urusan Umum.

 

2.20

Mengkoordinasikan penyiapan bahan tanggapan RASTAF A sebagai bahan petunjuk penyelesaian masalah.

 

2.21

Melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai bawahan.

 

2.22

Melakukan Pengawasan Melekat (WASKAT) dalam lingkungan Urusan Umum.

 

2.23

Melaksanakan tindak lanjut petunjuk yang tertuang dalam LHP.

 

2.24

Menyiapkan dan menyusun laporan berkala Urusan Umum.


G. KEPALA URUSAN  KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN

1.

IKHTIAR JABATAN

:

Melaksanakan urusan Kepegawaian dan Keuangan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tercapai tertib Administrasi Kepegawaian dan Keuangan

2.

URAIAN TUGAS

:

 

 

2.1.

Merencanakan kegiatan pada Urusan Kepegawaian dan Keuangan berdasarkan dengan evaluasi pelaksanaan tugas tahun yang lalu untuk kelancaran pelaksanaan tugas pada Urusan Kepegawaian dan Keuangan.

 

2.2.

Membagi tugas kepada pegawai bawahan sesuai dengan TUPOKSI masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

 

2.3.

Memberi petunjuk kepada pegawai bawahan sesuai dengan TUPOKSI masing-masing sebagai pedoman pelaksanaan tugas.

 

2.4.

Membimbing bawahan dalam mengolah data kepegawaian dan Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku agar tercipta tertib administrasi data kepegawaian dan Keuangan.

 

2.5.

Menyusun daftar nama-nama Calon Pegawai yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti Latihan Prajabatan.

 

2.6.

Menyusun usul pemberian penghargaan, tanda kehormatan dan bentuk-bentuk penghargaan lainnya.

 

2.7.

Menganalisa data Kepegawaian untuk menyiapkan Daftar Urut Kepangkatan pegawai Lembaga Pemasyarakatan Anak .

 

2.8.

Menyiapkan surat permintaan pengujian kesehatan bagi Calon PNS kepada Dokter Penguji Kesehatan atau Team Penguji Kesehatan Calon Pegawai yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.

 

2.9

Menyiapkan penyelenggaraan Sumpah Pegawai Negeri dan Sumpah Jabatan serta Pelantikan Jabatan Eselon IV dan V.

 

510

Melaksanakan pengusulan kenaikan pangkat

 

2.11

Melakukan pengusulan pengangkatan dalam jabatan struktural.

 

2.12

Melaksanakan pengusulan pemindahan pegawai.

 

2.13

Melaksanakan pengusulan pemberhentian pegawai.

 

2.14

Melakukan pembinaan pegawai dalam lingkungan Lapas Anak .

 

2.15

Melaksanakan pengusulan pensiun pegawai.

 

2.16

Melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai bawahan.

 

2.17

Melakukan Pengawasan Melekat (WASKAT) dalam lingkungan Urusan Kepegawaian dan Keuangan.

 

2.18

Menyusun DUK pegawai dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Anak 

 

2.19

Melaksanakan tindak lanjut petunjuk yang tertuang dalam LHP.

 

2.20

Menyiapkan dan menyusun laporan Urusan Kepegawaian dan Keuangan.

 

2.21

Melakukan pembayaran atas tagihan beban anggaran belanja rutin.

 

2.22

Melakukan pemotongan pajak pada setiap pengeluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku

 

2.23

Meneliti kelengkapan dan kebenaran konsep register penutupan kas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

2.24

Memeriksa dan meneliti Surat Pertanggung Jawaban ( SPJ ) penggunaan anggaran rutin maupun proyek sesuai dengan bukti-bukti pengeluarannya.

 

2.25

Menyelenggarakan pembukuan atas SPJ ke dalam Buku Kas Umum atau buku-buku pembantu lainnya untuk dilakukan perhitungan dan verifikasi dengan mengetahui perkembangan realisasi anggaran yang telah disediakan.

 

2.26

Melaksanakan kegiatan penyiapan bahan tanggapan RASTAF A, sebagai bahan petunjuk penyelesaian masalah.

 

2.27

Melakukan / mengesahkan penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai bawahan.

 

2.28.

Menyiapkan dan menyusun laporan Sub Bagian Keuangan.

 

2.29.

Melakukan pembayaran atas tagihan beban anggaran belanja rutin.

 

2.30.

Melakukan pemotongan pajak pada setiap pengeluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku

 

2.31.

Meneliti kelengkapan dan kebenaran konsep register penutupan kas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

2.32.

Memeriksa dan meneliti Surat Pertanggung Jawaban ( SPJ ) penggunaan anggaran rutin maupun proyek sesuai dengan bukti-bukti pengeluarannya.

 

2.33.

Menyelenggarakan pembukuan atas SPJ ke dalam Buku Kas Umum atau buku-buku pembantu lainnya untuk dilakukan perhitungan dan verifikasi dengan mengetahui perkembangan realisasi anggaran yang telah disediakan.


H. KEPALA SUB SEKSI REGISTRASI dan BIMBINGAN KEMASYARAKATAN

1.

IKHTIAR JABATAN

:

Merencanakan dan Melaksanakan pendataan, statistic, dokumentasi sidik jari serta memberikan bimbingan dan penyuluhan rokhani, latihan olah raga, peningkatan pengetahuan, Assimilasi, Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat, cuti dan pelepasan Napi/Anak Didik sesuaidengan ketentuan yang berlaku dalam rangka  pelaksanaan sebagian tugas pemasyarakatan

2.

URAIAN TUGAS

:

 

 

2.1.

Merencanakan kegiatan kerja Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan  berdasarkan evaluasi kerja sebelumnya untuk mencapai target sasaran.

 

2.2.

Melaksanakan pencatatan Napi baru yang dikirim dari Pengadilan Negeri.

 

2.3.

Melaksanakan pencatatan kunjungan keluarga Napi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 

2.4.

Melaksanakan pencatatan data napi/anak didik yang akan dibebaskan.

 

2.5.

Membuat usulan Remisi bagi Napi sesuai ketentuan yang berlaku

 

2.6.

Membuat statistic dan dokumentasi sidik jari napi / anak didik.

 

2.7.

Memberikan bimbingan dan penyuluhan rokhani dalam rangka pembinaan mental Napi/Anak didik

 

2.8.

Menyelenggarakan latihan olah raga, kepramukaan dan kegiatan belajar serta kesenian.

 

2.9.

Meningkatkan pengetahuan, assimilasi dan kesejahteraan Napi dan Anak Didik.

 

2.10.

Membuat usulan Pelepasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat dan Cuti Mengunjungi Keluarga.

 

2.11.

Membimbing bawahan sesuai dengan tugas masing masing untuk menyelesaikan kegiatan Registrasi dan Bimkemas.

 

2.12.

Memeriksa hasil pekerjaan bawahan berdasarkan tugas yang diberikan agar terlaksana kegiatan Registrasi dan Bimkemas

 

2.13.

Menyelia pelaksanaan bawahan dalam seksi Registrasi dan Bimkemas berdasarkan Tupoksi untuk melakukan pengawasan melekat.

 

2.14.

Membuat laporan kegiatan pada seksi Registrasi dan Bimkemas berdasarkan Tugas pokok dan fungsi  sebagai bahan laporan.

 

2.12.

Melaksanakan ketatausahaan dalam Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas.

 

2.16.

Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan baik lisan maupun tertulis.

 
I. KEPALA SUB SEKSI PERAWATAN

1.

IKHTIAR JABATAN

:

Merencanakan dan Melaksanakan pengurusan kesehatan bagi Narapidana dan Tahanan, memberikan perawatan dengan menyediakan fasilitas pengobatan, konsumsi makanan dalam rangka pemeliharaan dan peningkatan kesehatan dan kesejahteraan Narapidana dan Tahanan, Dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas pemasyarakatan.

2.

URAIAN TUGAS

:

 

 

2.1.

Merencanakan kegiatan kerja Sub Seksi  perawatan berdasarkan evaluasi kerja sebelumnya untuk mencapai target sasaran.

 

2.2.

Membagi tugas kepada bawahan berdasarkan kegiatan Perawatan sebagai panduan dalam melaksanakan tugas.

 

2.3.

Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan Tusi masing masing agar dapat melaksanakan kegiatan Perawatan.

 

2.4.

Mengawasi pendistribusian makanan kepada narapidana / tahanan

Membimbing bawahan sesuai dengan tugas masing masing untuk menyelesaikan kegiatan Perawatan.

 

2.5.

Memeriksa hasil pekerjaan bawahan berdasarkan tugas yang diberikan agar terlaksana kegiatan Perawatan

 

2.6.

Menyelia pelaksanaan bawahan dalam seksi Perawatan berdasarkan Tusi untuk melakukan pengawasan melekat.

 

2.7.

Membuat laporan kegiatan pada seksi Perawatan berdasarkan Tugas pokok dan fungsi  sebagai bahan laporan.

 

2.8.

Melaksanakan ketatausahaan dalam Sub Seksi Perawatan.

 

2.9.

Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan baik lisan maupun tertulis.

 

2.10.

Merencanakan kegiatan kerja Sub Seksi  perawatan berdasarkan evaluasi kerja sebelumnya untuk mencapai target sasaran.

 

2.11.

Membagi tugas kepada bawahan berdasarkan kegiatan Perawatan sebagai panduan dalam melaksanakan tugas.

 

2.12.

Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan Tusi masing masing agar dapat melaksanakan kegiatan Perawatan.


J. KEPALA SUB SEKSI KEGIATAN KERJA

1.

IKHTIAR JABATAN

:

Melakukan Pemberian Bimbingan Kerja Dan Mempersiapkan Fasilitas Sarana Kerja Serta Mengelolahasil Kerja Dari Narapidana/Anak Didik sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.

2.

URAIAN TUGAS

:

 

 

2.1.

Merencanakan kegiatan kerja pada subsie Kegiatan Kerja berdasarkan rencana operasional kegiatan sebagai pedoman kegiatan.

 

2.2.

Membagi Tugas pada bawahan sesuai kebutuhan.

 

2.3.

Memberi petunjuk pekerjaan kepada Narapidana / Anak didik, menampung dan mendayagunakan hasil kerja.

 

2.4.

Memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai bawahan

 

2.2.

Melakukan bimbingan pegawai bawahan

 

2.6.

Melaksanakan ketata usahaan dalam lingkungan ka subsie kegiatan kerja

 

2.7.

Melakukan pengawasan melekat (Waskat)

 

2.8.

Menyusun laporan ka subsie kegiatan kerja


K. KEPALA SUBSEKSI KEAMANAN

1.

IKHTIAR JABATAN

:

Merencanakan kegiatan dan melaksanakan kegiatan pada SubSubseksi Keamanan sesuai peraturan dan petunjuk yang berlaku agar tercipta suasana aman dan tertib dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli .

2.

URAIAN TUGAS

:

 

 

2.1.

Merencanakan kegiatan pada Subseksi Keamanan berdasarkan evaluasi kerja tahun lalu  sebagai pedoman kerja.

 

2.2.

Membagi Tugas pada bawahan pada sub seksi Keamanan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

 

2.3.

Memberi petunjuk kepada bawahan di Subseksi Keamanan sesuai dengan permasalahan dan kebijakan untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas.

 

2.4.

Melaksanakan kegiatan penyusunan jadwal tugas penjagaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

 

2.5.

Melakukan pengawasan dan pengurusan surat kelengkapan keamanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

 

2.6.

Menganalisa laporan dari petugas blok narapidana sebagai bahan antisipasi dalam menentukan tindaklanjut keamanan di Lapas.

 

2.7.

Melakukan pengaturan pengontrolan pos-pos jaga dalam, kebersihan  / keindahan disekitar blok narapidana sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

 

2.8.

Memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

 

2.9.

Memberi petunjuk kepada bawahan di Subseksi Keamanan sesuai dengan permasalahan dan kebijakan untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas.

 

2.10.

Melaksanakan pengelolaan ketatausahaan dalam Subseksi Keamanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

2.11.

Melakukan Pengawasan Melekat (WASKAT) dalam lingkungan Subseksi Keamanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

2.12.

Membuat Laporan pelaksanaan tugas Subseksi Keamanan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan akuntabilitas kinerja.

 

2.13.

Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 

2.14.

Merencanakan kegiatan pada Subseksi Keamanan berdasarkan evaluasi kerja tahun lalu  sebagai pedoman kerja.


L. KEPALA SUB SEKSI PELAPORAN DAN TATA TERTIB

1.

IKHTIAR JABATAN

:

Merencanakan kegiatan kerja dan melaksanakan kegiatan pada Subseksi pelaporan dan tata tertib  sesuai peraturan dan petunjuk yang berlaku agar tercipta suasana aman dan tertib dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli .

2.

URAIAN TUGAS

:

 

 

2.1.

Merencanakan kegiatan kerja Subseksi Pelaporan dan Tata Tertib berdasarkan rencana operasional kegiatan sebagai pedoman kegiatan.

 

2.2.

Membagi Tugas pada bawahan pada sub seksi pelaporan dan tata tertib untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

 

2.3.

Memberi petunjuk kepada bawahan di Subseksi Pelaporan dan Tata Tertib sesuai dengan permasalahan dan kebijakan untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas.

 

2.4.

Memelihara dan menegakkan keamanan dan ketertiban Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli  agar tercipta ketertiban dan keamanan.

 

2.5.

Memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

 

2.6.

Melaksanakan pengelolaan ketatausahaan pada Subseksi Pelaporan dan Tata Tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku

 

2.7.

Membuat Laporan pelaksanaan tugas Subseksi Keamanan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan akuntabilitas kinerja.

 

2.8.

Melakukan Pengawasan Melekat pada  Subseksi Pelaporan dan Tata Tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.