1. | IKHTIAR JABATAN | : | Merencanakan kegiatan operasional dan mengkoordinasikan, mengelola dan mengarahkan tugas dibidang Pemasyarakatan dalam rangka pencapaian tujuan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli. | |
2. | URAIAN TUGAS | : |
| |
| 2.1. | Merencanakan kegiatan operasional bidang Lembaga Pemasyarakatan Klas II B sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. | ||
| 2.2. | Mengkoordinasikan tugas dibidang pembinaan narapidana, kegiatan kerja, administrasi keamanan dan tata tertib serta penjagaan, memelihara keamanan dan ketertiban, administrasi kepegawaian,keuangan serta urusan rumah tangga dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli sesuai tugas pokok dan fungsinya untuk dapat ditindaklanjuti. | ||
| 2.3. | Membina kinerja bawahan dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli dengan mengadakan pertemuan/rapat secara berkala agar diperoleh kinerja sesuai yang diharapkan. | ||
| 2.2. | Mengevaluasi usul draft kebutuhan pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagai upaya peningkatan kinerja pegawai. | ||
| 2.5. | Menilai dan mengesahkan penilaian pekerjaan pejabat dan pegawai bawahan dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli . | ||
| 2.6. | Mengarahkan pelaksanaan dalam pengelolaan anggaran rutin dan anggaran pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli sesuai peraturan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas. | ||
| 2.7. | Mengkoordinasikan tugas dibidang pemasyarakatan dengan pemerintah daerah dan instansi yang terkait. | ||
| 2.8. | Melakukan Pengawasan Melekat (WASKAT) dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli . | ||
| 2.9. | Mengkoordinasikan penyelenggaran penyusunan laporan pelaksanaan tugas dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan akuntabilitas kinerja. | ||
| 2.10. | Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh Kepala Kantor Wilayah dibidang pemasyarakatan. |
1. |
IKHTIAR
JABATAN |
: |
Merencanakan operasional pelaksanaan
tugas pengamanan dan ketertiban dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
Gunungsitoli agar tercipta suasana
kerja yang kondusif. |
|
2. |
URAIAN TUGAS |
: |
|
|
|
2.1. |
Merencanakan
kegiatan Kerja Satuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan evaluasi
kerja tahun lalu sebagai pedoman operasional kerja. |
||
|
2.2. |
Mengatur
pembagian tugas Satuan pengamanan berdasarkan tugas pokok dan fungsinya untuk
kelancaran pelaksanaan tugas |
||
|
2.3. |
Mengawasi
pelaksanaan tugas pengamanan dan pengawasan penerimaan, penempatan dan
pengeluaran tahanan/narapidana sesuai peraturan yang berlaku. |
||
|
2.4. |
Memberi
petunjuk kepada Satuan Pengamanan berdasarkan rencana kerja sesuai dengan
tugas pokok dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya. |
||
|
2.5. |
Mengkoordinasikan
pemeliharaan keamanan dan ketertiban Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
Gunungsitoli agar tercipta suasana
keamanan ketertiban yang kondusif.. |
||
|
2.6. |
Memberikan
penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahan
yang dituangkan dalam bentuk DP3. |
||
|
2.7. |
Melakukan
pembinaan pegawai dalam lingkungan Satuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan
agar terciptanya pelaksanaan disiplin kerja. |
||
|
2.8. |
Membuat
laporan kerja harian Satuan Pengamanan
Lembaga Pemasyarakatan dari bawahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan laporan kepada Kepala Lapas. |
||
|
2.9. |
Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis. |
1. |
IKHTIAR
JABATAN |
: |
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas
ketata usahaan dibidang umum, kepegawaian dan keuangan pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli
sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam
rangka pelayanan administratif. |
|
2. |
URAIAN TUGAS |
: |
|
|
|
2.1. |
Menyusun
rencana kerja Bagian Tata Usaha Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli
. Untuk Program 1 tahun ke depan |
||
|
2.2. |
Membagi tugas kepada bawahan
berdasarkan kegiatan ketatausahaan
sebagai panduan dalam melaksanakan tugas. |
||
|
2.3. |
Memberi
petunjuk kepada bawahan berdasarkan Tugas pokok dan fungsi masing masing agar
dapat melaksanakan kegiatan ketata usahaan meliputi persuratan, umum, rumah
tangga dan kepegawaian. |
||
|
2.4. |
Mengkoordinasikan
kegiatan ketatausahaan untuk memperlancar pelaksanaan tugas. |
||
|
2.5. |
Melakukan
penggunaan dan pemeliharaan kendaraan dinas,serta administrasi biaya sebagai
bahan pertanggung jawaban penggunaan kendaraan dinas. |
||
|
2.6. |
Menyelenggarakan
pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor dan rumah dinas sesuai
dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan. |
||
|
2.7. |
Menyelenggarakan
pelaksanaan penghapusan atau penjualan alat perlengkapan kantor dan kendaraan
dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku. |
||
|
2.8. |
Mengkoordinasikan
penyusunan dan pengelolaan RKAKL sebagai bahan penyediaan dana kegiatan dan
dasar penerbitan DIPA Lembaga Pemasyarakatan Klas II B |
||
|
2.9. |
Meneliti
kelengkapan dan kebenaran konsep SPM beban sementara, beban tetap dan SPM
belanja pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||
|
2.10. |
Melaksanakan
pencairan dana berdasarkan SP2D yang diterima. |
||
|
2.11. |
Melakukan
pembayaran atas tagihan beban anggaran belanja rutin. |
||
|
2.12. |
Melaksanakan
pemotongan pajak pada setiap pengeluaran sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. |
||
|
2.13. |
Meneliti
kelengkapan dan kebenaran konsep register penutupan kas sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. |
||
|
2.14. |
Memeriksa dan
meneliti Surat Pertanggung Jawaban ( SPJ ) penggunaan anggaran rutin maupun
proyek sesuai dengan bukti-bukti pengeluarannya. |
||
|
2.15. |
Menyelenggarakan
pembukuan atas SPJ ke dalam Buku Kas Umum atau buku-buku pembantu lainnya
untuk dilakukan perhitungan dan verifikasi dengan mengetahui perkembangan
realisasi anggaran yang telah disediakan. |
||
|
2.16. |
Menganalisa
data Kepegawaian untuk usul formasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
Gunungsitoli sebagai bahan usulan ke
Kantor Wilayah. |
||
|
2.17. |
Menganalisa
data Kepegawaian dan usulan-usulan untuk mengikuti DIKLAT pegawai sesuai
dengan petunjuk atasan. |
||
|
2.18. |
Menyusun
daftar nama-nama Calon Pegawai yang telah memenuhi persyaratan untuk
mengikuti Latihan Prajabatan. |
||
|
2.19. |
Menganalisa
data Kepegawaian untuk menyiapkan calon peserta Ujian Dinas Tk.I dan II. |
||
|
2.20. |
Menyusun usul
pemberian penghargaan, tanda kehormatan dan mengurus kesejahteraan pegawai. |
||
|
2.21. |
Melakukan
permintaan atau usul pemberian KARPEG bagi Calon Pegawai yang telah diangkat
PNS ke SEKJEN / KANWIL. |
||
|
2.22. |
Meneliti data
Kepegawaian untuk menyiapkan Daftar Urut Kepangkatan pegawai Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli . |
||
|
2.23. |
Menyiapkan
surat permintaan pengujian kesehatan bagi Calon PNS kepada Dokter Penguji
Kesehatan atau Team Penguji Kesehatan Calon Pegawai yang akan diangkat
menjadi PNS dalam lingkungan Lapas
Klas II B . |
||
|
2.24. |
Menyiapkan
surat usul ke Kakanwil tentang pengangkatan dan mutasi pegawai Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli . |
||
|
2.25. |
Menyiapkan
penyelenggaraan Sumpah Pegawai Negeri dan Sumpah Jabatan serta Pelantikan
Jabatan Eselon IV dan V. |
||
|
2.26. |
Melaksanakan
pengusulan kenaikan pangkat pegawai dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIB Gunungsitoli . |
||
|
2.27. |
Melakukan
pengusulan pengangkatan dalam jabatan struktural sesuai petunjuk atasan. |
||
|
2.28. |
Melaksanakan
pengusulan pemindahan pegawai. |
||
|
2.29. |
Melakukan
pengusulan peserta pegawai dilingkungan Lapas Klas IIB kepada kakanwil. |
||
|
2.30. |
Melaksanakan
pengusulan pemberhentian pegawai. |
||
|
2.31. |
Melakukan
pembinaan pegawai dalam lingkungan Lapas
Klas II B . |
||
|
2.32. |
Mengkoordinasikan
penyiapan bahan tanggapan RASTAF A sebagai bahan petunjuk penyelesaian
masalah sesuai bidang tugasnya. |
||
|
2.33. |
Menilai,
mengesahkan penilaian pelaksanaan pekerjaan pejabat bawahan. |
||
|
2.34. |
Melakukan
pengawasan melekat (WASKAT) dalam lingkungan Bagian Tata Usaha. |
1. |
IKHTIAR
JABATAN |
: |
Merencanakan dan
mengkoordinasikan kegiatan pada Seksi
Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku
berdasarkan peraturan agar tertib
admnistrasi dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli . |
|
2. |
URAIAN TUGAS |
: |
|
|
|
2.1. |
Menetapkan rencana kerja |
||
|
2.2. |
Melaksanakan administrasi /
pencatatan Napi baru sesuai data yang diterima |
||
|
2.3. |
Mengatur dan
mengadministrasi kunjungan keluarga Napi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
|
||
|
2.4. |
Melaksanakan administrasi /
pencatatan Napi yang akan bebas sesuai prosedur yang berlaku. |
||
|
2.5. |
Menyelenggarakan bimbingan
dan pembinaan mental / rohani dan fisisk serta perawatan kesehatan Napi /
anak didik. |
||
|
2.6. |
Menyiapkan pemberian cuti
pelepasan bagi Napi yang telah memenuhi persyaratan. |
||
|
2.7. |
Melaksanakan koordinasi
pelaksanaan tugas LP dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas. |
||
|
2.8. |
melaksanakan bimbingan kerj
serta mengelola hasil kerja Napi sesuai prosedur yang berlaku dalam rangka
menunjang kegairahan kerja Napi. |
||
|
2.9. |
Melakukan dan mengesahkan
penilaian pelaksanaan. |
||
|
2.10. |
Melakukan pembinaan pegawai
dalam lingkungan seksi. |
||
|
2.11. |
Mengkoordinasikan ketata
usahaan dalam lingkungan seksi. |
||
|
2.12. |
Menyiapkan bahan RASTAF A; |
||
|
2.13. |
Melakukan WASKAT dalam lingkungan
Seksi. |
||
|
2.14. |
Melakukan RTL (yang tertuang
dalam LHP) |
||
|
2.15. |
Melaksanakan tgas lain yang
diberikan oleh atasan |
||
|
2.16. |
Menyiapkan dan menyusun
laporan. |
1. |
IKHTIAR
JABATAN |
: |
Merencanakan
operasional pelaksanaan tugas Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib
dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli agar tercipta suasana kerja yang kondusif |
|
2. |
URAIAN TUGAS |
: |
|
|
|
2.1. |
Merencanakan kegiatan Kerja Seksi Adm. Kamtib pada
Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan evaluasi kerja tahun lalu sebagai pedoman
operasional kerja. |
||
|
2.2. |
Mengatur pembagian tugas penjagaan pada Satuan
pengamanan berkoordinasi dengan Kasatpam Lapas berdasarkan tugas pokok dan
fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas. |
||
|
2.3. |
Mengawasi pelaksanaan tugas pengamanan dan pengawasan
terhadap kebersihan lingkungan di dalam dan di luar Lapas sesuai peraturan
yang berlaku. |
||
|
2.4. |
Memberi petunjuk kepada Kepala Subseksi Pelaporan dan
Tata Tertib dan Kasubsi Keamanan berdasarkan rencana kerja sesuai dengan
tugas pokok dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya. |
||
|
2.5. |
Mengkoordinasikan pemeliharaan alat dan sarana
pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli agar tercipta
suasana keamanan ketertiban yang kondusif. |
||
|
2.6. |
Memberikan
penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahan yang dituangkan dalam bentuk DP3. |
||
|
2.7. |
Melakukan pembinaan pegawai dalam lingkungan Seksi
Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan agar terciptanya
pelaksanaan disiplin kerja. |
||
|
2.8. |
Membuat laporan kerja harian Seksi Adm. Kamtib Lembaga
Pemasyarakatan dari bawahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagai bahan laporan kepada Kepala Lapas. |
||
|
2.9. |
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan
pimpinan baik lisan maupun tertulis. |
1. |
IKHTIAR
JABATAN |
: |
Melaksanakan urusan tata persuratan,
perlengkapan dan kerumah tanggaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
Gunungsitoli untuk memberikan
pelayanan administratif dan fasilitatif |
|
2. |
URAIAN TUGAS |
: |
|
|
|
2.1. |
Menyusun
rencana kerja Urusan umum Umum. |
||
|
2.2. |
Mengkoordinasikan
pendistribusian, pengelolaan atas |
||
|
2.3. |
Mengkoordinasikan
pengetikan surat-surat keluar dilingkungan Urusan Umum. |
||
|
2.4. |
Mengkoordinasikan
pengiriman |
||
|
2.5. |
Meneliti
konsep pertanggungjawaban peng-gunaan biaya pengiriman |
||
|
2.6. |
Mengklasifikasikan
arsip dan dokumen dilingkungan Sub Bagian Umum. |
||
|
2.7. |
Menyelenggarakan
urusan kearsipan dan dokumentasi dengan mengatur kegiatan penyediaan,
pelayanan peminjaman, penyimpanan dan pemeliharaan arsip surat-surat dan
dokumen kantor. |
||
|
2.8. |
Meneliti
dan mengkoreksi konsep |
||
|
2.9 |
Menyelenggarakan
pemeliharaan kendaraan dinas agar selalu dalam keadaan siap untuk digunakan. |
||
|
2.10 |
Mengatur
penggunaan kendaraan dinas untuk menunjang kelancaran tugas. |
||
|
2.11 |
Menyelenggarakan
administrasi biaya pemeliharaan kendaraan dinas sebagai sebagai bahan
pertanggung jawaban penggunaan kendaraan dinas. |
||
|
2.12 |
Menyelenggarakan
pemeliharaan alat per-lengkapan kantor, gedung kantor dan rumah dinas sesuai
dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan. |
||
|
2.13 |
Menyelenggarakan
pemeliharaan pesawat telepon, listrik, air dan kebersihan ruangan agar dapat
digunakan sebagaimana mestinya. |
||
|
2.14 |
Meneliti
berkas tagihan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor, rumah
dinas dan biaya langganan telepon untuk mendapatkan penyelesaian pembayaran. |
||
|
2.15 |
Menyelesaikan
pelaksanaan penghapusan atau penjualan perlengkapan kantor dan kendaraan
dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku. |
||
|
2.16 |
Mempersiapkan
dan menyelenggarakan pengurusan perjalanan dinas dalam rangka kelancaran
tugas. |
||
|
2.17 |
Mengkoordinasikan
penyusunan Usulan RKKAL Proyek sebagai bahan penyediaan dana pembangunan. |
||
|
2.18 |
Mengkoordinasikan
pengolahan usulan RKKAL Proyek sebagai
dasar penerbitan DIPA. |
||
|
2.19 |
Melakukan
pembinaan pegawai dalam lingkungan Urusan Umum. |
||
|
2.20 |
Mengkoordinasikan
penyiapan bahan tanggapan RASTAF A sebagai bahan petunjuk penyelesaian
masalah. |
||
|
2.21 |
Melakukan
penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai bawahan. |
||
|
2.22 |
Melakukan
Pengawasan Melekat (WASKAT) dalam lingkungan Urusan Umum. |
||
|
2.23 |
Melaksanakan
tindak lanjut petunjuk yang tertuang dalam LHP. |
||
|
2.24 |
Menyiapkan
dan menyusun laporan berkala Urusan Umum. |
1. |
IKHTIAR JABATAN |
: |
Melaksanakan urusan Kepegawaian dan Keuangan sesuai
dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tercapai
tertib Administrasi Kepegawaian dan Keuangan |
|
2. |
URAIAN TUGAS |
: |
|
|
|
2.1. |
Merencanakan
kegiatan pada Urusan Kepegawaian dan Keuangan berdasarkan dengan evaluasi
pelaksanaan tugas tahun yang lalu untuk kelancaran pelaksanaan tugas pada
Urusan Kepegawaian dan Keuangan. |
||
|
2.2. |
Membagi tugas
kepada pegawai bawahan sesuai dengan TUPOKSI masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan
tugas. |
||
|
2.3. |
Memberi
petunjuk kepada pegawai bawahan sesuai dengan TUPOKSI masing-masing sebagai
pedoman pelaksanaan tugas. |
||
|
2.4. |
Membimbing
bawahan dalam mengolah data kepegawaian dan Keuangan sesuai dengan ketentuan
peraturan yang berlaku agar tercipta tertib administrasi data kepegawaian dan
Keuangan. |
||
|
2.5. |
Menyusun
daftar nama-nama Calon Pegawai yang telah memenuhi persyaratan untuk
mengikuti Latihan Prajabatan. |
||
|
2.6. |
Menyusun usul
pemberian penghargaan, tanda kehormatan dan bentuk-bentuk penghargaan
lainnya. |
||
|
2.7. |
Menganalisa
data Kepegawaian untuk menyiapkan Daftar Urut Kepangkatan pegawai Lembaga
Pemasyarakatan Anak . |
||
|
2.8. |
Menyiapkan
surat permintaan pengujian kesehatan bagi Calon PNS kepada Dokter Penguji
Kesehatan atau Team Penguji Kesehatan Calon Pegawai yang akan diangkat
menjadi Pegawai Negeri Sipil. |
||
|
2.9 |
Menyiapkan
penyelenggaraan Sumpah Pegawai Negeri dan Sumpah Jabatan serta Pelantikan
Jabatan Eselon IV dan V. |
||
|
510 |
Melaksanakan
pengusulan kenaikan pangkat |
||
|
2.11 |
Melakukan
pengusulan pengangkatan dalam jabatan struktural. |
||
|
2.12 |
Melaksanakan
pengusulan pemindahan pegawai. |
||
|
2.13 |
Melaksanakan
pengusulan pemberhentian pegawai. |
||
|
2.14 |
Melakukan
pembinaan pegawai dalam lingkungan Lapas Anak . |
||
|
2.15 |
Melaksanakan pengusulan
pensiun pegawai. |
||
|
2.16 |
Melakukan
penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai bawahan. |
||
|
2.17 |
Melakukan
Pengawasan Melekat (WASKAT) dalam lingkungan Urusan Kepegawaian dan Keuangan. |
||
|
2.18 |
Menyusun DUK
pegawai dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Anak |
||
|
2.19 |
Melaksanakan
tindak lanjut petunjuk yang tertuang dalam LHP. |
||
|
2.20 |
Menyiapkan dan
menyusun laporan Urusan Kepegawaian dan Keuangan. |
||
|
2.21 |
Melakukan
pembayaran atas tagihan beban anggaran belanja rutin. |
||
|
2.22 |
Melakukan
pemotongan pajak pada setiap pengeluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku |
||
|
2.23 |
Meneliti
kelengkapan dan kebenaran konsep register penutupan kas sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. |
||
|
2.24 |
Memeriksa dan
meneliti Surat Pertanggung Jawaban ( SPJ ) penggunaan anggaran rutin maupun
proyek sesuai dengan bukti-bukti pengeluarannya. |
||
|
2.25 |
Menyelenggarakan
pembukuan atas SPJ ke dalam Buku Kas Umum atau buku-buku pembantu lainnya
untuk dilakukan perhitungan dan verifikasi dengan mengetahui perkembangan
realisasi anggaran yang telah disediakan. |
||
|
2.26 |
Melaksanakan
kegiatan penyiapan bahan tanggapan RASTAF A, sebagai bahan petunjuk
penyelesaian masalah. |
||
|
2.27 |
Melakukan /
mengesahkan penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai bawahan. |
||
|
2.28. |
Menyiapkan dan menyusun
laporan Sub Bagian Keuangan. |
||
|
2.29. |
Melakukan
pembayaran atas tagihan beban anggaran belanja rutin. |
||
|
2.30. |
Melakukan
pemotongan pajak pada setiap pengeluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku |
||
|
2.31. |
Meneliti
kelengkapan dan kebenaran konsep register penutupan kas sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. |
||
|
2.32. |
Memeriksa dan
meneliti Surat Pertanggung Jawaban ( SPJ ) penggunaan anggaran rutin maupun
proyek sesuai dengan bukti-bukti pengeluarannya. |
||
|
2.33. |
Menyelenggarakan
pembukuan atas SPJ ke dalam Buku Kas Umum atau buku-buku pembantu lainnya
untuk dilakukan perhitungan dan verifikasi dengan mengetahui perkembangan
realisasi anggaran yang telah disediakan. |
1. |
IKHTIAR
JABATAN |
: |
Merencanakan dan Melaksanakan
pendataan, statistic, dokumentasi sidik jari serta memberikan bimbingan dan
penyuluhan rokhani, latihan olah raga, peningkatan pengetahuan, Assimilasi,
Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat, cuti dan pelepasan Napi/Anak Didik
sesuaidengan ketentuan yang berlaku dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas pemasyarakatan |
|
2. |
URAIAN TUGAS |
: |
|
|
|
2.1. |
Merencanakan
kegiatan kerja Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan berdasarkan evaluasi kerja sebelumnya untuk
mencapai target sasaran. |
||
|
2.2. |
Melaksanakan
pencatatan Napi baru yang dikirim dari Pengadilan Negeri. |
||
|
2.3. |
Melaksanakan
pencatatan kunjungan keluarga Napi sesuai dengan prosedur yang berlaku. |
||
|
2.4. |
Melaksanakan
pencatatan data napi/anak didik yang akan dibebaskan. |
||
|
2.5. |
Membuat usulan
Remisi bagi Napi sesuai ketentuan yang berlaku |
||
|
2.6. |
Membuat
statistic dan dokumentasi sidik jari napi / anak didik. |
||
|
2.7. |
Memberikan
bimbingan dan penyuluhan rokhani dalam rangka pembinaan mental Napi/Anak
didik |
||
|
2.8. |
Menyelenggarakan
latihan olah raga, kepramukaan dan kegiatan belajar serta kesenian. |
||
|
2.9. |
Meningkatkan
pengetahuan, assimilasi dan kesejahteraan Napi dan Anak Didik. |
||
|
2.10. |
Membuat usulan
Pelepasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat dan Cuti
Mengunjungi Keluarga. |
||
|
2.11. |
Membimbing
bawahan sesuai dengan tugas masing masing untuk menyelesaikan kegiatan
Registrasi dan Bimkemas. |
||
|
2.12. |
Memeriksa
hasil pekerjaan bawahan berdasarkan tugas yang diberikan agar terlaksana
kegiatan Registrasi dan Bimkemas |
||
|
2.13. |
Menyelia
pelaksanaan bawahan dalam seksi Registrasi dan Bimkemas berdasarkan Tupoksi
untuk melakukan pengawasan melekat. |
||
|
2.14. |
Membuat
laporan kegiatan pada seksi Registrasi dan Bimkemas berdasarkan Tugas pokok
dan fungsi sebagai bahan laporan. |
||
|
2.12. |
Melaksanakan
ketatausahaan dalam Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas. |
||
|
2.16. |
Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan atasan baik lisan maupun tertulis. |
1. |
IKHTIAR
JABATAN |
: |
Merencanakan dan Melaksanakan
pengurusan kesehatan bagi Narapidana dan Tahanan, memberikan perawatan dengan
menyediakan fasilitas pengobatan, konsumsi makanan dalam rangka pemeliharaan
dan peningkatan kesehatan dan kesejahteraan Narapidana dan Tahanan, Dalam
rangka pelaksanaan sebagian tugas pemasyarakatan. |
|
2. |
URAIAN TUGAS |
: |
|
|
|
2.1. |
Merencanakan
kegiatan kerja Sub Seksi perawatan
berdasarkan evaluasi kerja sebelumnya untuk mencapai target sasaran. |
||
|
2.2. |
Membagi tugas
kepada bawahan berdasarkan kegiatan Perawatan sebagai panduan dalam
melaksanakan tugas. |
||
|
2.3. |
Memberi
petunjuk kepada bawahan berdasarkan Tusi masing masing agar dapat
melaksanakan kegiatan Perawatan. |
||
|
2.4. |
Mengawasi
pendistribusian makanan kepada narapidana / tahanan Membimbing
bawahan sesuai dengan tugas masing masing untuk menyelesaikan kegiatan
Perawatan. |
||
|
2.5. |
Memeriksa
hasil pekerjaan bawahan berdasarkan tugas yang diberikan agar terlaksana
kegiatan Perawatan |
||
|
2.6. |
Menyelia
pelaksanaan bawahan dalam seksi Perawatan berdasarkan Tusi untuk melakukan
pengawasan melekat. |
||
|
2.7. |
Membuat
laporan kegiatan pada seksi Perawatan berdasarkan Tugas pokok dan fungsi sebagai bahan laporan. |
||
|
2.8. |
Melaksanakan
ketatausahaan dalam Sub Seksi Perawatan. |
||
|
2.9. |
Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan atasan baik lisan maupun tertulis. |
||
|
2.10. |
Merencanakan
kegiatan kerja Sub Seksi perawatan
berdasarkan evaluasi kerja sebelumnya untuk mencapai target sasaran. |
||
|
2.11. |
Membagi tugas
kepada bawahan berdasarkan kegiatan Perawatan sebagai panduan dalam
melaksanakan tugas. |
||
|
2.12. |
Memberi
petunjuk kepada bawahan berdasarkan Tusi masing masing agar dapat
melaksanakan kegiatan Perawatan. |
1. |
IKHTIAR
JABATAN |
: |
Melakukan Pemberian Bimbingan Kerja
Dan Mempersiapkan Fasilitas Sarana Kerja Serta Mengelolahasil Kerja Dari
Narapidana/Anak Didik sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas. |
|
2. |
URAIAN TUGAS |
: |
|
|
|
2.1. |
Merencanakan
kegiatan kerja pada subsie Kegiatan Kerja berdasarkan rencana operasional
kegiatan sebagai pedoman kegiatan. |
||
|
2.2. |
Membagi Tugas
pada bawahan sesuai kebutuhan. |
||
|
2.3. |
Memberi
petunjuk pekerjaan kepada Narapidana / Anak didik, menampung dan
mendayagunakan hasil kerja. |
||
|
2.4. |
Memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai bawahan |
||
|
2.2. |
Melakukan
bimbingan pegawai bawahan |
||
|
2.6. |
Melaksanakan
ketata usahaan dalam lingkungan ka subsie kegiatan kerja |
||
|
2.7. |
Melakukan
pengawasan melekat (Waskat) |
||
|
2.8. |
Menyusun laporan ka subsie kegiatan kerja |
1. |
IKHTIAR JABATAN |
: |
Merencanakan kegiatan dan
melaksanakan kegiatan pada SubSubseksi Keamanan sesuai peraturan dan petunjuk
yang berlaku agar tercipta suasana aman dan tertib dilingkungan Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli . |
|
2. |
URAIAN TUGAS |
: |
|
|
|
2.1. |
Merencanakan kegiatan pada Subseksi Keamanan berdasarkan evaluasi kerja
tahun lalu sebagai pedoman kerja. |
||
|
2.2. |
Membagi Tugas
pada bawahan pada sub seksi Keamanan untuk kelancaran pelaksanaan tugas. |
||
|
2.3. |
Memberi
petunjuk kepada bawahan di Subseksi Keamanan sesuai dengan permasalahan dan
kebijakan untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas. |
||
|
2.4. |
Melaksanakan
kegiatan penyusunan jadwal tugas penjagaan sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas. |
||
|
2.5. |
Melakukan
pengawasan dan pengurusan surat kelengkapan keamanan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku sebagai pedoman kerja. |
||
|
2.6. |
Menganalisa
laporan dari petugas blok narapidana sebagai bahan antisipasi dalam
menentukan tindaklanjut keamanan di Lapas. |
||
|
2.7. |
Melakukan
pengaturan pengontrolan pos-pos jaga dalam, kebersihan / keindahan disekitar blok narapidana
sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman kerja. |
||
|
2.8. |
Memberikan
penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahan sesuai dengan pedoman yang telah
ditetapkan. |
||
|
2.9. |
Memberi petunjuk
kepada bawahan di Subseksi Keamanan sesuai dengan permasalahan dan kebijakan
untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas. |
||
|
2.10. |
Melaksanakan
pengelolaan ketatausahaan dalam Subseksi Keamanan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. |
||
|
2.11. |
Melakukan
Pengawasan Melekat (WASKAT) dalam lingkungan Subseksi Keamanan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. |
||
|
2.12. |
Membuat
Laporan pelaksanaan tugas Subseksi Keamanan sesuai ketentuan yang berlaku
sebagai bahan akuntabilitas kinerja. |
||
|
2.13. |
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan
maupun tertulis. |
||
|
2.14. |
Merencanakan kegiatan pada Subseksi Keamanan berdasarkan evaluasi kerja
tahun lalu sebagai pedoman kerja. |
1. |
IKHTIAR
JABATAN |
: |
Merencanakan kegiatan
kerja dan melaksanakan kegiatan pada Subseksi pelaporan dan tata tertib sesuai peraturan dan petunjuk yang berlaku
agar tercipta suasana aman dan tertib dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIB Gunungsitoli . |
|
2. |
URAIAN TUGAS |
: |
|
|
|
2.1. |
Merencanakan
kegiatan kerja Subseksi Pelaporan dan Tata Tertib berdasarkan rencana
operasional kegiatan sebagai pedoman kegiatan. |
||
|
2.2. |
Membagi
Tugas pada bawahan pada sub seksi pelaporan dan tata tertib untuk kelancaran
pelaksanaan tugas. |
||
|
2.3. |
Memberi
petunjuk kepada bawahan di Subseksi Pelaporan dan Tata Tertib sesuai dengan
permasalahan dan kebijakan untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas. |
||
|
2.4. |
Memelihara
dan menegakkan keamanan dan ketertiban Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
Gunungsitoli agar tercipta ketertiban
dan keamanan. |
||
|
2.5. |
Memberikan
penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahan sesuai dengan pedoman yang telah
ditetapkan. |
||
|
2.6. |
Melaksanakan
pengelolaan ketatausahaan pada Subseksi Pelaporan dan Tata Tertib sesuai
dengan ketentuan yang berlaku |
||
|
2.7. |
Membuat
Laporan pelaksanaan tugas Subseksi Keamanan sesuai ketentuan yang berlaku
sebagai bahan akuntabilitas kinerja. |
||
|
2.8. |
Melakukan
Pengawasan Melekat pada Subseksi
Pelaporan dan Tata Tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
MEDIA SOSIAL