TATA NILAI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB GUNUNGSITOLI

Tata Nilai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli adalah Tata Nilai Kementerian Hukum dan HAM guna membentuk dan merubah perilaku dan pola pikir perlu ditetapkan nilai-nilai yang menjadi Budaya Kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang berkinerja produktif melalui “P.A.S.T.I” yang mempunyai makna :


 1.Profesional :Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integritas profesi;
 2.Akuntabel:Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku;
 3.Sinergi:Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas;
 4.Transparan:Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai;
 5.Inovatif:Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.

Posting Komentar

0 Komentar